Nama
Organisasi
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas
Riau, yang selanjutnya disingkat HMJ MSP.
Bentuk
Organisasi
HMJ
MSP merupakan organisasi kemahasiswaan tinggi dan merupakan kelengkapan non
struktural di Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Riau.
Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau
Pekanbaru.
Landasan
HMJ MSP
HMJ MSP mempunyai landasan idiil, landasan konstitusional dan landasan operasional :
- Landasan Idiil HMJ MSP adalah Pancasila.
- Landasan Konstitusional adalah Undang-undang Dasar 1945.
- Landasan Operasional HMJ MSP adalah Aturan Umum dan Aturan Khusus.
Tujuan
HMJ MSP
- Membentuk dan membina diri mahasiswa ke kemajuan dan keseimbangan potensi diri dan moralitas.
- Mempeluas wawasan dan meningkatkan kecendikiawanan dan integritas pribadi luhur mahasiswa.
- Meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan kemanusiaan.
- Memberikan dan menyalurkan potensi dan bakat mahasiswa Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Tugas
Pokok HMJ MSP
Tugas
pokok HMJ MSP adalah :
- Mewakili mahasiswa di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas.
- Mengkondisikan, memfasilitasi, dan mengembangkan potensi dan bakat mahasiswa dalam bidang intrakurikuler dan ekstrakurikuler di tingkat jurusan.
Fungsi
HMJ MSP
Fungsi
pokok HMJ MSP adalah :
- Sebagai media perencanaan dan penetapan garis-garis besar program di tingkat jurusan.
- Sebagai media komunikasi antara organisasi kemahasiswaan di lingkungan jurusan, fakultas, universitas dan luar universitas.
- Sebagai badan koordinasi kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler di tingkat jurusan.
- Sebagai wahana untuk meningkatkan dan menjaga persatuan dan kesatuan seluruh warga Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Keanggotaan
Keanggotaan
HMJ MSP adalah seluruh mahasiswa Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan,
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Sumber
Keuangan
Keuangan
HMJ MSP diperoleh dari :
- Iuran kemahasiswaan.
- Hibah mahasiswa.
- Subsidi lembaga.
- Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar